Menteri Tjahjo Terbitkan Aturan Baru Masuk Kerja PNS Saat PPKM, Simak Detailnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS) di masa PPKM. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021.

“SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,” tulis Tjahjo dalam surat yang terbit pada Rabu, 21 Juli 2021 itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Instruksi 22 mengatur soal PPKM Level 3 dan 4 khusus Jawa Bali. Lalu ada juga Instruksi 23 yang mengatur PPKM mikro di luar Jawa Bali.

Sehingga, SE dari Tjahjo ini tetap mengacu pada kedua instruksi dari Tito tersebut. Penjelasan soal aturannya yaitu sebagai berikut:

1. PNS Jawa Bali

Untuk PNS di Jawa Bali, sistem kerja mereka masih mengacu pada SE Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan Tjahjo pada 2 Juli 2021. Dalam SE itu, PNS untuk sektor non-esensial wajib Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah 100 persen.

Tapi kalau ada keperluan mendesak, maka pejabat pembina kepegawaian dapat menentukan jumlah minimum yang hadir di kantor. Sementara untuk esensial maksimal 50 persen Work from Office (WFO) atau masuk kantor dan kritikal 100 persen WFO.

12 Selanjutnya

2. Daftar Wilayah

Ketentuan soal PNS Jawa Bali mengacu pada Instruksi 22 soal PPKM Level 4. Di dalamnya sudah ada rincian, mana saja daerah yang masuk level 3 dan level 4. Sehingga, PNS bisa langsung mengecek daerah tempat mereka kerja di Instruksi tersebut.

Adapun per 21 Juli 2021, Kementerian Kesehatan menyatakan semua daerah di Jawa Bali di tingkat provinsi, masih ada di level 4. Tapi di tingkat kabupaten kota, sudah ada beberapa yang level 3.

3. PNS Luar Jawa Bali

Aturan pertama untuk wilayah PPKM mikro level 4. Patokan yang digunakan merujuk pada SE Nomor 14, seperti di Jawa Bali. Artinya, PNS non esensial WFH 100 persen, esensial WFO 50 persen, dan kritikal WFO 100 persen.

Aturan kedua untuk wilayah PPKM mikro level 3. Ketentuannya beda yaitu WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

Daftar wilayah yang jadi lokasi PPKM mikro level 4 dan 3 sudah ada dalam Instruksi 23. PNS bisa langsung mengecek daerah tempat mereka kerja di Instruksi tersebut.

4. Di Luar Level 3 dan Level 4

Selain itu, Tjahjo juga membuat penyesuaian untuk wilayah di luar PPKM mikro level 3 dan level 4. Untuk kabupaten atau kota zona oranye dan merah, maka PNS wajib WFO 25 persen. Sementara selain zona oranye dan merah, maka wajib WFO 50 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *